M8e16awq7AZz488aSNkcdEApSai2N968hZhLrDRQ
Footer Logo

Aditya Diar tiba-tiba mundur dari KPU, Nurkholik: tidak tahu alasannya

Foto: Aditya Diar

JAMBI, Gentalajambi.id - Komisioner KPU Kota Jambi, Aditya Diar mundur dari jabatannya jelang 1 bulan pemilihan Gubenur Jambi pada 9 Desember 2020 mendatang.


Di lansir dari Metrojambi.com, saat di konfirmasi, Aditya Diar membenarkan bahwa dirinya mengundurkan diri. Dijelaskan, surat pengunduran dirinya sudah di kirimkan ke KPU Provinsi Jambi pada 21 September lalu. 

"Surat pengunduran diri sudah saya serahkan langsung ke KPU Provinsi," kata Adit, Senin (26/10/2020).

Selain ke KPU provinsi, surat pengunduran diri Aditya Diar itu juga sudah di sampaikan ke KPU RI.

"Untuk KPU RI juga sudah saya kirin pada 28 September lalu, ada dua surat yang saya kirim atas pengunduran," tandasnya. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik mengatakan, surat pengunduran diri Aditya Diar masuk Senin tanggal 21 September 2020. Di dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci penyebab pengunduran dirinya Aditya tersebut. 

"Di surat itu tidak dijelaskan mengenai sebab dan alasannya. Yang jelas (red: Aditya Diar) mundur. Nanti surat ini akan kami teruskan ke KPU RI," ujarnya. 

Terkait dengan mundurnya Aditya Diar ini tidak akan mengganggu jalannya proses tahapan yang tengah berlangsung.

Saat ditanya, setelah mundurnya Aditya Diar dari komisioner kPU apakah ada Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan aturan rangking di bawahnya yakni nomor 6, Nur Kholik menjelaskan bahwa itu wilayah kewenangan KPU RI.

"Kami masih menunggu keputusan dri KPU RI karena ini merupakan wilayah kewenangan mereka. Yang jelas surat pengunduran diri ini akan kami teruskan kesana," pungkasnya. *(RK)

Berita Lain

Berita Lain

-->